Menangkal Kesesatan-kesesatan pandangan
Ulil Abshar Abdalla
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing kita
meyakini kebenaran akidah-akidah para ulama salafussholih dan menyelamatkan
kita dari kesesatan orang-orang kafir dan munafik. Saya bersaksi bahwa tiada
Tuhan selain Allah yang tiada sekutu bagi-Nya. Kesaksian yang akan
menyelamatkan mereka yang meyakininya dari fitnah kubur dan siksa neraka. Dan
saya juga bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah hamba dan rasul-Nya. Nabi yang
menjadi suri teladan bagi orang-orang shalih. Shalawat, salam dan keberkahan
semoga senantiasa tercurahkan kepada beliau, keluarga dan para sahabat yang
suci. Amma ba’du
Adanya gerakan yang berusaha menghancurkan
Islam atas nama NU. Gerakan ini muncul dengan kemasan baru yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh NU dan dari berbagai
kalangan semisal Nurkholis Madjid, Abdurrahman Wahid, Masdar Farid Mas’udi,
Said Aqil Siradj, Azyumardi Azra, Luthfi Syaukani, Jalaluddin Rahmat, Budhi Munawwar
Rahman, Alwi Shihab dan Ulil Abshar Abdalla. Saya tidak menyangka gerakan
mereka akan sampai meruntuhkan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dasar-dasar dan
akidah Islam sebagaimana pandangan-pandangan Ulil Abshar yang dimuat dalam
harian Kompas.
Di
dalam risalah kecil ini saya berniat untuk menulis akidah-akidah saya dan
guru-guru saya serta ulama salaf seputar Islam, syariat Islam, dan nabi
Muhammad SAW . Tulisan ini adalah argumentasi dari saya kepada Allah bahwa saya
tidak setuju dengan sepak terjang mereka. Barangkali dengan tulisan ini mereka
kembali ke jalan yang benar dan memohon ampunan kepada Allah.
Di bawah ini adalah tulisan-tulisan berbahasa Indonesia
dari Ulil Abshar Abdalla yang selanjutnya atas izin Allah kami akan memberikan
tanggapan-tanggapan menyangkut persoalan akidah-akidah yang benar di bawahnya.
Kami memohon kepada-Nya agar kami senantiasa memegang teguh aqidah tersebut dan
menghidupkan serta mematikan kami dalam keadaan meyakini kebenarannya .
Sesungguhnya Dia adalah Dzat yang
membimbing siapapun yang dikehendaki untuk menempuh jalan yang benar. Shalawat
dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada nabi-Nya yang mulia Muhammad
SAW, keluarga, dan para Shahabat.
MENYEGARKAN KEMBALI PEMAHAMAN ISLAM
Saya
meletakkan Islam pertama-tama sebagai sebuah “organisme” yang hidup; sebuah
agama yang berkembang sesuai dengan denyut nadi perkembangan manusia. Islam
bukan sebuah monument mati yang dipahat pada abad ke 7 Masehi, lalu dianggap
sebagai “patung” indah yang tak boleh disentuh tangan sejarah.
Saya melihat kecenderungan untuk “memonumenkan” Islam
amat menonjol saat ini. Sudah saatnya suara lantang dikemukakan untuk
menandingi kecenderungan ini.
§
|
Kami
meyakini bahwa Islam adalah satu–satunya agama haq yang diridloi Allah SWT.
Yang mana setelah diutusnya nabi Muhammad SAW Dia tidak akan menerima agama apapun yang kita
peluk selain Islam. Islam bukanlah organ tubuh, binatang, manusia, atau
makhluq apalagi patung yang dimonumenkan.
|
Saya mengemukakan sejumlah pokok
pikiran di bawah ini sebagai usaha sederhana menyegarkan kembali pemikiran
Islam yang saya pandang cenderung membeku, menjadi “paket” yang sulit didebat
dan dipersoalkan: paket Tuhan yang disuguhkan kepada kita semua dengan
sederhana, take it or leave it ! Islam yang disuguhkan dengan cara demikian,
amat berbahaya bagi kemajuan Islam sendiri.
§
|
Kami meyakini bahwa Islam telah
meraih ketinggian dan keagungan dengan dirinya sendiri. Ketinggian dan keunggulan
Islam atas agama lain tidak membutuhkan kemajuan dan peradaban ummatnya.
Malapetaka yang menimpa ummat Islam dan dosa-dosa mereka tidak bisa
ditimpakan kepada Islam tetapi kepada ummat Islam.
|
Jalan satu-satunya menuju kemajuan Islam adalah dengan
mempersoalkan cara kita menafsirkan agama ini. Untuk menuju ke arah itu , kita
memerlukan beberapa hal.
Pertama,
penafsiran Islam yang non-literal, substansial, kontekstual, dan sesuai dengan
denyut nadi perubahan manusia yang sedang dan terus berubah.
§
|
Islam adalah satu-satunya agama Haq, meskipun dunia dan
seisinya mengalami perubahan. Allah berfirman:
) إن تكفروا فإن الله غني عنكم ولا يرضى لعباده الكفر وإن تشكروا
يرضه لكم (
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah
tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridloi kekafiran bagi hamba-Nya;
dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridloi bagimu kesyukuranmu itu” (QS
Azzumar:7).
|
Kedua,
penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur di dalamnya yang
merupakan kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fundamental.
Kita harus bisa membedakan mana ajaran dalam Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang
tidak.
§
|
Islam
tidak terpengaruh oleh kultur Arab
malah Islam lah yang mem-pengaruhi kultur Arab dan membenahi moralitas serta
tradisi-tradisinya yang destruktif. Ajaran dan hukum Islam tidak seluruhnya
berisi hal-hal yang difardukan dan kewajiban-kewajiban. Tetapi ia mencakup
prinsip-prinsip akidah, kewajiban-kewajiban far’iyyah serta hal-hal yang
disunnahkan dan dimubahkan.
|
Islam
kontekstual, dalam pengertian, nilai-nilainya yang universal harus
diterjemahkan, dalam konteks tertentu, misalnya konteks Arab, Melayu, Asia
Tengah dan seterysnya. Tetapi bentuk-bentuk Islam kontekstual itu hanya
ekspresi budaya, dan kita tidak wajib mengikutinya.
Aspek-aspek
Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab, misalnya, tidak usah diikuti.
Contoh, soal jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubah, tidak wajib
diikuti, karena itu hanya ekspresi local particular dalam Islam.
§
|
Wanita-wanita
Arab pra Islam tidak mengenakan jilbab. Dalam masyarakat Arab pun tidak
berlaku hukum potong tangan sebagai sanksi tindakan pencurian, qishash dan
rajam. Malah mereka tidak memiliki sistem hukum kemasyarakatan yang legal.
Mereka hanya menerapkan hukum-hukum adat dan sisa-sisa dari agama nabi
Ibrahim a.s. Adapun menggunakan jubah, qamis, serban dan memanjangkan jenggot
maka hal ini bukanlah termasuk yang diwajibkan dalam Alqur’an namun hanya
bersifat Sunnah Nabi SAW.
|
Yang harus
diikuti adalah nilai-nilai universal yang melandasi praktek itu. Jilbab intinya
adalah mengenakan pakaian yang memenuhi standar kepantasan umum (public
decency). Kepantasan umum tentu sifatnya fleksibel dan berkembang sesuai
perkembangan manusia. Begitu seterusnya.
§
|
Jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan.
Kewajiban mengenakan jilbab bukan didasarkan karena jilbab adalah pakaian
yang sesuai dengan standar kepantasan umum yang bisa mengalami perubahan.
Dalam disiplin ushul fiqh kewajiban jilbab didasarkan alasan kepantasan
menurut syara’. Memakai jilbab adalah instruksi yang tercantum dalam
Alqur’an yang tidak boleh diganti dan dirubah. Melepas
jilbab adalah tindakan durhaka kepada Allah dan menjadi factor munculnya
perbuatan-perbuatan asusila sebagaimana yang telah merebak di Negara kita.
Demikian pula hukum potong tangan serta qishash, keduanya adalah instruksi
yang tercantum dalam nash Alqur’an, sebagaimana yang
tertera dalam ayat 59 surat al Ahzaab, 41 al Maidah dan 178 al Baqarah.
Adapun rajam maka ia adalah sanksi hukuman yang telah difardlukan Allah dalam
Taurat dan ditetapkan dalam Alqur’an lewat firman-Nya:
) وإن احكم بينهم بما أنزل الله ولا
تتبع أهواءهم (
“dan hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” (QS: Al Maaidah: 49) yang
dimaksud dengan mereka adalah kalangan ahlul kitab. Yang dimaksud dengan apa
yang diturunkan Allah adalah hukum yang diturunkan Allah dalam al Qur’an dan yang
dimaksud-kan dengan jangan mengikuti hawa nafsu mereka adalah jangan
mengikuti aspirasi mereka untuk
meninggalkan rajam.
|
Ketiga, umat Islam hendaknya tidak
memandang dirinya sebagai “masyarakat”
atau “Umat” yang terpisah dari golongan lain. Umat manusia adalah
keluarga universal yang dipersatukan oleh kemanusiaan itu sendiri.
§
|
Kami meyakini
bahwa ummat Islam wajib memiliki identitas tersendiri dalam masalah akidah,
hukum, adat dan moral dan harus membedakan diri dengan orang-orang kafir baik
musyrik atau ahlul kitab. Allah berfirman:
) لا يتخذ المؤمنون الكافرين أولياء
من دون المؤمنين ومن يفعل ذلك فليس من الله في شيء إلا أن تتقوا منهم تقة ويحذركم
الله نفسه وإلى الله المصير (
”Janganlah
orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri
dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (Dan Allah memeperingatkan kamu
terhadap diri(siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Ali Imron:
28). Dalam (QS al Maidah: 51) Allah berfirman:
) ومن يتولهم منكم فإنه منهم (
“Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi
wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka”., (QS. Al
Mumtahanah: 9):
) ومن يتولهم فأولئك الظالمون (
“Dan
barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang
yang zalim”.
Rasulullah SAW bersabda:
) من تشبه بقوم فهو منهم (
“Barangsiapa
menyerupai sebuah kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”. Rasulullah
melarang menyerupai orang kafir dalam banyak hadits.
Kami juga meyakini bahwa manusia tidak bisa disatukan
oleh kemanusiaan karena kemanusian manusia itu bervariasi. Ada yang kafir,
muslim, dan munafik. Ada juga yang saleh dan fasik. Berarti kemanusiaan
mereka tidaklah homogen tetapi heterogen; berbeda satu dengan yang lain. Yang
mampu menyatukan manusia hanyalah Allah SWT kelak di Hari Kiamat. Dia akan
membalas amal perbuatan manusia di dunia. Sebagian dari mereka ada yang
ditetapkan Allah sebagai orang yang beruntung dengan masuk sorga berkat iman
dan amal baik mereka dan sebagian bernasib sebaliknya dengan masuk neraka
akibat kekufuran dan perbuatan buruk mereka. Allah berfirman:
) قل يجمع بيننا ربنا ثم يفتح بيننا
بالحق وهو الفتاح العليم (
“Katakanlah:
“Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua , kemudian Dia
memberikan keputusan antara kita dengan benar. Dan Dialah Maha Pemberi Keputusan
lagi Maha Mengetahui”. (QS: Sabaa’: 26).
|
Kemanusiaan adalah nilai yang
sejalan, bukan berlawanan dengan Islam.
§
|
Kemanusian kadang sesuai dengan ajaran Islam dan
kadang bertentangan. Misalnya, perjanjian damai antara ummat Islam dan orang
kafir itu boleh jika ada batasan waktu dan ada factor yang bersifat dlarurat atau ada
kemaslahatan umum bagi ummat Islam. Namun jika perjanjian bersifat abadi atau
tidak ada hal yang dikategorikan dlarurat atau tidak ada maslahat umum bagi
ummat Islam maka perjanjian damai dilarang.
|
Larangan kawin beda agama, dalam hal
ini antara perempuan Islam dengan lelaki non muslim, sudah tidak relevan lagi.
Qur’an sendiri tidak pernah dengan tegas melarang itu.
§
|
Dalam keyakinan kami pernikahan antara lelaki muslim
dengan perempuan kafir yang musyrik hukumnya haram berdasarkan nash Alqur’an.
) ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمنّ.
ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم (
“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu.” (QS: al Baqarah: 221).
) يا أيها الذين آمنوا إذا جاءكم المؤمنات مهاجرات فامتحنوهن
الله أعلم بإيمانهن فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن إلى الكفار لا هن حل لهم
ولا هم يحلون لهن وآتوهم ما أنفقوا ولا جناح عليكم أن تنكحوهن إذا آتيتموهن
أجورهن ولا تمسكوا بعصم الكوافر واسئلوا
ما أنفقتم وليسئلوا ما أنفقوا ذلكم حكم الله يحكم بينكم والله عليم حكيم (
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka ; maka jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan
mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi
orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan
tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu
bayar; dan handaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar.
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
Al-Mumtahanah: 10). dan pernikahan
lelaki muslim dengan perempuan ahlulkitab diperkenankan dengan syarat-syarat
yang telah ditetapkan dalam literatur fiqh di samping disyaratkan tidak akan
mengganggu keyakinan agamanya dan agama putra-putrinya. Pernyataan Ulil bahwa
Allah tidak pernah melarang dengan tegas perkawinan lelaki muslim dengan
perempuan kafir mungkin adalah kebodohan yang nyata terhadap dua ayat
tersebut, pendustaan terhadapnya atau mungkin keraguan yang bisa mengakibatan
dirinya dan orang-orang yang sependapat dengannya menjadi murtad dan kafir.
|
Karena Qur’an menganut pandangan
universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan
agama.
§
|
Ucapan Ulil
bahwa Alqur’an menganut pandangan persamaan derajat manusia adalah
penyimpangan yang nyata. Karena ia menjadikan Alqur’an yang nota bene
wahyu Tuhan mengekor pada pandangan manusia yang mungkin benar dan mungkin
salah, di mana kemungkinan salahnya lebih besar. Karena pandangan tersebut
adalah pandangan barat yang kafir dan anti Tuhan yang menyimpang. Allah SWT
berfirman:
) إن أكرمكم عند الله أتقاكم (
“Sesungguhnya
yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa”.
Ketaqwaan adalah parameter keutamaan antara manusia
dan sifat yang melekat pada Islam dan keadilan.
Ucapan Ulil di atas juga merupakan pengingkaran atau
kebodohan terhadap firman Allah dalam (QS: al-Qalam: 35-36):
) أفنجعل المسلمين كالمجرمين. ما
لكم كيف تحكمون (
“Maka
apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang
yang berdosa (orang kafir)?, Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimanakah
kamu mengambil keputusan?”. serta ayat-ayat lain yang meng-indikasikan
ketidaksetaraan muslim dan kafir.
|
Segala produk hukum Islam klasik
yang membedakan antara kedudukan orang Islam dan orang non Islam harus
diamandemen berdasarkan prinsip kesederajatan universal dalam tataran
kemanusiaan ini.
§
|
Ketentuan hukum yang membedakan antara muslim dan
kafir bukanlah produk hukum fiqh klasik semata namun sebagaimana yang telah
kami jelaskan ia juga merupakan ketentuan Allah yang tercantum dalam Alqur’an. Kesetaraan
manusia hanya terdapat pada substansi manusia itu sendiri tanpa memandang
beragam sifat yang dapat meninggikan dan merendahkan derajatnya seperti
keimanan dan kekufuran.
|
Keempat, kita membutuhkan struktur
social yang dengan jelas memisahkan mana kekuasaan politik dan mana kekuasaan
agama.
Agama adalah
urusan pribadi, sementara pengaturan kehidupan public adalah sepenuhnya hasil
kesepakatan masyarakat melalui prosedur demokrasi.
§
|
Kami meyakini bahwa Islam tidak sama dengan
agama-agama lain dalam meletakkan dasar-dasar dan prinsip-prinsip kehidupan
social, karena Islam memiliki
karakteristik khas dengan prinsip-prinsip dasar yang benar, independent dan
konstruktif yang dapat mengangkat derajat manusia di dunia dan akhirat.
|
Nilai-nilai universal agama tentu
diharapkan ikut membentuk nilai-nilai public, tetapi doktrin dan praktek
peribadatan agama yang sifatnya particular adalah urusan masing-masing agama.
§
|
Kami meyakini
bahwa agama Islam mencakup seluruh dimensi kehidupan dan menjelaskan seluruh
hukum-hukum baik yang bersifat individu, social maupun kekuasaan (politik).
Siapapun yang beranggapan bahwa Islam hanya terbatas menangani hukum-hukum
privat (hukum-hukum yang bersifat pribadi) bararti ia telah mengingkari
firman Allah SWT:
) وأن احكم بينهم بما أنزل الله (
“dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah”. (QS al Maidah:
49), serta:
) فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى
أمر الله (
“maka
perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali
kepada perintah Allah”. (al Hujuraat: 9).
Konsep pemisahan agama dan Negara adalah konsep
pemikiran Kristen kafir demikian pula konsep demokrasi yang menyerahkan
kekuasaan kepada rakyat. Islam memandang bahwa kekuasaan awalnya adalah milik
Allah yang selanjutnya diserahkan kepada orang yang dipilih oleh ummat dari
kalangan ahlulhal wal ‘aqdi yang terdiri dari tokoh agama yang memiliki
pengetahuan agama dan adil.
|
Menurut saya, tidak ada yang disebut
“hukum Tuhan” dalam pengertian seperti yang dipahami kebanyakan orang Islam.
Misalnya, hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan
dan sebagainya.
§
|
Pandangan ini adalah kebodohan paling fatal di dunia
yang tidak akan dilontarkan oleh orang kafir apalagi orang Islam. Karena
orang-orang kafir mengetahui bahwa Allah SWT telah mengharamkan pencurian dan
menetapkan hukum potong tangan bagi pelakunya, menghalalkan jual beli,
mengharamkan riba, menghalalkan pernikahan yang sesuai ajaran syara’ dan menyuruh untuk
menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang telah diturunkannya yang secara
otomatis menuntut adanya kekuasaan dan berdirinya Negara yang melindungi dan
mempraktekkan hukum-hukum Alqur’an, sabda-sabda Nabi SAW,
dan pendapat-pendapat serta pandangan madzhab yang sesuai dengan Alqur’an dan Hadits.
Barangsiap yang mengingkari hal-hal ini maka ia telah mencemarkan dirinya
sendiri dengan kekufuran dan kemurtadan sebagaimana ia telah menghancurkan
nama baiknya sendiri dengan kebodohan dan kutukan abadi untuk dirinya.
|
Yang ada adalah prinsip-prinsip umum
yang universal yang dalam tradisi pengkajian hukum Islam klasik disebut sebagai
maqashidusy syari’ah, atau tujuan umum syari’at Islam.
Nilai-nilai itu
adalah perlindungan atas kebebasan agama, akal, kepemilikan,
keluarga/keturunan, dan kehormatan (honor). Bagaimana nilai-nilai itu
diterjemahkan dalam konteks sejarah dan social tertentu, itu adalah urusan
manusia muslim sendiri.
§
|
Memang betul Islam mengakui lima prinsip umum yang
disebut dengan Maqashidu al-Syari’ah. Tetapi kelima prinsip
ini tidak bisa didefinisikan sesuai akal dan aspirasi manusia. Ia harus
didefinisikan sesuai dengan teks-teks syari’ah. Misalkan, pengertian
tentang hifdhuddin bukanlah sebagaimana yang dikemukakan Ulil bahwa setiap
orang bebas untuk memeluk agama apa saja namun maksudnya adalah manusia harus
menjaga iman dan islamnya dan tidak melakukan bid’ah dan kesesatan
yang bisa menyeret kepada kekufuran. Demikian pula hifdhul ‘aqli, maksudnya
bukanlah manusia memiliki kebebasan berfikir dalam pelbagai persoalan
sehingga ia boleh untuk melawan nash-nash Alqur’an dengan dalih kebebasan
berpendapat, kemaslahatan manusia atau kepentingan negara namun maksudnya
adalah bahwa seorang muslim wajib menjaga keselamatan akalnya dengan cara
menghindari mengkonsumsi minuman keras, narkotika dan obat-obatan yang
merusak kesehatan akal dsb.
|
Bagaimana meletakkan kedudukan Rasul
Muhammad SAW dalam konteks pemikiran semacam ini ? Menurut saya, Rasul Muhammad
SAW adalah tokoh histories yang harus dikaji dengan kritis,(sehingga tidak
menjadi mitos yang dikagumi saja, tanpa memandang aspek-aspek beliau sebagai
manusia yang juga banyak kekurangan), sekaligus panutan yang harus diikuti
(qudwah hasanah).
Bagaimana
mengikuti Rasul ? Di sini, saya mempunyai perbedaan dengan pandangan dominant.
Dalam usaha menerjemahkan Islam dalam konteks social politik di Madinah Rasul
tentu menghadapi banyak keterbatasan. Rasul memang berhasil menerjemahkan
cita-cita social dan spiritual Islam di Madinah, tetapi Islam sebagaimana
diwujudkan di sana adalah Islam histories, particular dan kontekstual.
Kita tidak
diwajibkan mengikuti Rasul secara harfiyyah, sebab apa yang dilakukan olehnya di Madinah adalah upaya
menegosiasikan antara nilai-nilai universal Islam dengan situasi Islam di sana
dengan seluruh kendala yang ada. Islam di Madinah adalah hasil suatu trade
off antara yang universal dan yang
particular.
Umat Islam
harus berijtihad mencari formula baru dalam menerjemahkan nilai-nilai itu dalam
konteks kehidupan mereka sendiri. “Islam”nya Rasul di Madinah adalah salah satu
kemungkinan menerjemahkan Islam yang universal di muka bumi; ada kemungkinan
lain untuk menerjemahkan Islam dengan cara lain, dalam konteks yang lain pula.
Islam di Madinah adalah one among others,
salah satu jenis Islam yang hadir di muka bumi.
§
|
Seluruh
ungkapan Ulil adalah kekufuran yang konkrit karena berisi penghinaan dan
merendahkan kedudukan Rasulullah SAW yang telah dijadikan Allah sebagai
teladan yang baik untuk ummatnya. Konsekuensi dari status beliau sebagai
panutan yang baik berarti beliau adalah seseorang yang sempurna dalam segi
maskulinitas, kemanusiaan, kecerdasan, keadilan, penghambaan kepada Allah,
jihad dalam membela agama-Nya, menyebarkan agama Islam dan menegakkan
hukum-hukumnya serta kesempurnaan-kesempurnaan manusiawi yang lain.
Pengakuan Ulil bahwa Nabi adalah teladan atau panutan
bersamaan dengan penilaiannya bahwa beliau juga seorang manusia yang banyak
memiliki kekurangan adalah sebuah kontradiksi, keraguan dan upaya membuat
ummat Islam meragukan kesempurnaan beliau. Dengan kata lain ungkapan Ulil
adalah sebuah pelecehan terhadap nabi SAW. Hal ini tidak disangsikan dapat
mengakibatkannya kufur dan murtad sebagaimana yang dijelaskan oleh nash-nash
ulama yang telah kami kutip dalam kitab kami “Nushushul
fataawa al-Syar’iyyah bi Kufri Man Intaqasha al-Syakhshiyyah aw
al-Sunnah al- nabawiyyah ‘ala Shahibiha
Afdlalusshalaatu wal Salam” yang di antaranya adalah
pandangan al-Qadli ‘Iyadl dalam al-Syifaa: Ketahuilah bahwa semua orang
yang menghina atau menilai Nabi memiliki kekurangan dalam dirinya, nasab,
agama, atau salah satu dari perilakunya, menyindir beliau dengan kekurangan,
atau menyerupakan beliau dengan sesuatu dengan cara melecehkan, meremehkan,
merendahkan derajatnya, atau menghina maka ia telah melecehkan beliau dan ia
divonis sebagaimana orang yang
telah melakukan pelecehan
kepada beliau SAW yaitu dibunuh. (al-Syifa: 2/214)
Salah satu fatwa mengenai masalah di atas adalah fatwa
Ibnu Hajar dalam al-‘Ilam fi Qawathi’ul Ahkam, sbb:
Barangsiapa, tanpa didasari motif menghina, melontarkan kalimat kufur ;
mengutuk Nabi, memaki, mendustakan, menisbatkan sesuatu yang tidak patut,
atau menafikan hal yang wajib melekat pada beliau menyangkut hal-hal yang bisa dikategorikan
mengurangi derajat beliau seperti menuduh beliau berbuat dosa besar, tujuan
mencari simpati dalam menyampaikan risalah atau memutuskan hukum di antara
manusia, mengurangi derajat, nasab, kesempurnaan ilmu atau zuhud beliau,
sengaja mendustakan informasi-informasi populer dan mutawatir yang telah
disampaikan beliau dalam rangka menolak informasi yang disampaikannya,
melontarkan kalimat kotor atau yang bernada menghina kepada beliau meskipun
sikapnya tidak menunjukkan kalau ia berniat mencela atau memaki beliau
adakalanya akibat kebodohan yang mendorongnya melontarkan apa yang telah
diucapkan, dilanda rasa gelisah, mabuk yang terjadi karena keterpaksaan, atau
minimya kemampuan mengontrol lisan maka hukuman bagi orang yang melakukan
tindakan-tindakan di atas adalah dibunuh tanpa perlu menimbang factor apapun. Karena tidak
seorangpun mendapat toleransi dalam masalah kekufuran dengan alasan
kebodohan, klaim salah ucap atau alasan-alasan lain yang telah kami kemukakan
jika akal sehatnya masih berfungsi baik kecuali bagi orang yang dipaksa sedang
hatinya teguh dengan keimanan. Para Ulama Andalus juga mengeluarkan fatwa
yang sama dengan keputusan di atas bagi orang yang menilai Nabi tidak
memiliki sifat zuhud. (Al-‘Ilam bi Qawathi’ul Islaam: 382).
Tidak disangsikan lagi bahwa kita ummat Islam tidak
akan mampu meneladani secara sempurna semua perilaku yang telah dikerjakan
nabi SAW dalam masa hidup beliau namun meskipun demikian mengikuti dan
meneladani beliau hukumnya wajib sesuai firman Allah SWT:
لقد كان لكم في رسول الله أسوة
حسنة لمن كان يرجوا الله واليوم الآخر وذكر الله كثيرا
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia
banyak menyebut Allah.” (QS al Ahzaab: 21),
serta :
) واتبعوه لعلكم تهتدون (
“dan
ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (QS: al-‘Araaf: 158).
mengikuti Nabi itu hukumnya wajib sesuai kemampuan. Ada sebuah Kaidah fiqh
yang berbunyi: Sesuatu yang tidak bisa dijangkau seluruhnya tidak boleh
ditinggalkan seluruhnya atau yang mudah tidak gugur sebab yang sulit.
Adapun saran Ulil agar ummat tidak menjadikan potret
kehidupan Nabi dalam periode Madinah sebagai panutan dan mereka bebas untuk
mengikuti beliau dalam potret kehidupan beliau dalam periode Makkah maka hal
ini adalah kecenderungan mengingkari naskhul ahkam (revisi hukum) sebagaimana
kaum Yahudi mengingkarinya dan kecenderungan untuk menghilangkan jihad
sebagaimana tindakan Syi’ah, Ahmadiyyah dan Bathiniyyah bahkan selanjutnya bisa
melenyapkan kewajiban zakat, haji dan puasa yang seluruhnya difardlukan pada
periode Madinah.
|
Oleh karena itu, Islam tidak
sebaiknya mandek dengan melihat contoh di Madinah saja, sebab kehidupan manusia
terus bergerak menuju perbaikan dan penyempurnaan. Bagi saya, wahyu tidak
berhenti pada zaman Nabi; wahyu terus bekerja dan turun kepada manusia. Wahyu
verbal memang telah selesai dalam Qur’an, tetapi wahyu non verbal dalam bentuk
ijtihad akal manusia terus berlangsung.
§
|
Kami meyakini kesempurnaan agama Islam sebagaimana
firman Allah:
) اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت
عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (
“Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku ridloi Islam itu jadi agama bagimu.”
(QS al Maidah: 3). tidak
adalagi wahyu sepeninggal Rasulullah dan tidak ada penyempurnaan dan
perbaikan terhadap agama Allah. Malah Islam yang datang dibawa oleh
Rasulullah adalah agama yang memperbaiki akidah, adat istiadat, moralitas dan
pergaulan social (mu’amalah) kita yang rusak. Kita wajib mengembalikan
hal-hal ini kepada Islam, ajaran-ajarannya dan hukum-hukumnya yang adil.
Keberanian Ulil menjadikan akal sebagai bagian dari wahyu adalah bukti bahwa
ia kaki tangan Mu’tazilah malah ia lebih lancang, buruk, memalukan dan
tolol dari mereka . karena mereka hanya menjadikan wahyu sebagai hakim atau
dalil dari beberapa dalil hukum tidak sampai menjadikannya sebagai wahyu
Ilahi sama sekali.
|
Temuan-temuan besar dalam sejarah
manusia sebagai bagian dalam usaha
menuju perbaikan mutu kehidupan adalah wahyu Tuhan pula, karena temuan-temuan
itu dilahirkan oleh akal manusia yang merupakan anugerah Tuhan. Karena itu,
seluruh karya cipta manusia, tidak peduli agamanya, adalah milik orang Islam
juga; tidak ada gunanya orang Islam membuat tembok ketat antara peradaban Islam
dan peradaban Barat; yang satu dianggap unggul, yang lain dianggap rendah.
Sebab, setiap peradaban adalah hasil karya manusia, dan karena itu milik semua
bangsa, termasuk orang Islam.
§
|
Kami meyakini kesesatan Mu’tazilah yang
mengkultuskan akal dan mengedepankannya di atas syara’ padahal mereka
termasuk kaum muslimin maka bagaimana jika akal, pemikiran, penemuan ilmiah,
peradaban dan temuan-temuan teknologi adalah hasil pemikiran akal orang-orang
kafir, peradaban dan penemuan mereka.
Maka tentu saja kami tidak mengatakan bahwa ia adalah wahyu tetapi ia adalah
sesuatu yang kelihatannya membawa kebaikan dan kebahagiaan namun sejatinya
membawa malapetaka dan kehancuran terhadap moralitas dan kemanusiaan malah
terkadang membawa kerusakan terhadap agama dan akidah juga.
|
Ummat Islam harus mengembangkan
suatu pemahaman bahwa suatu penafsiran Islam oleh golongan tertentu bukanlah
paling benar dan mutlak, karena itu harus ada kesediaan untuk menerima dari
semua sumber kebenaran, termasuk yang datangnya dari luar Islam. setiap
golongan hendaknya menghargai hak golongan lain untuk menafsirkan Islam
berdasarkan sudut pandangnya sendiri; yang harus dilawan adalah setiap usaha
untuk memutlakkan pandangan keagamaan tertentu.
Saya berpandangan
lebih jauh lagi: setiap nilai kebaikan, di manapun tempatnya, sejatinya adalah
nilai Islami juga. Islam – seperti pernah dikemukakan cak Nur dan sejumlah
pemikir lain- adalah “nilai generic” yang bisa ada di Kristen, Hindu, Budha,
Konghucu, Yahudi, Taoisme, agama dan kepercayaan local, dan sebagainya. Bisa
jadi kebenaran Islam ada dalam filsafat Marxisme.
§
|
Ungkapan ini tidak diragukan lagi mengandung kekufuran
yang nyata karena Ulil meyakini dan menegaskan bahwa seluruh agama lain
adalah salah satu corak dari Islam
padahal Allah telah berfirman dalam Alqur’an:
) قل يا أيها الكافرون. لا أعبد ما
تعبدون. ولا أنتم عابدون ما أعبد. ولا أنا عابد ما عبدتم. ولا أنتم عابدون ما
أعبد. لكم دينكم ولي دين (
“Katakanlah:
“Hai orang-orang kafir!, Aku tidak akan me-nyembah apa
yang kamu sembah, Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, Dan aku
tidak akan pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak
pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, Untukmulah agamamu dan
untukkulah agamaku.” (QS al Kaafirun:1-6).
) ما كان إبراهيم يهوديا ولا
نصرانيا ولكن كان حنيفا مسلما وما كان من المشركين (
“Ibrahim
bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nashrani, akan tetapi dia
adalah seorang yang lurus lagi menyerahkan diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia dari golongan
orang-orang musyrik.” (QS Ali Imraan: 67)
) هو الذي خلقكم فمنكم كافر ومنكم
مؤمن والله بما تعملون بصير (
“Dialah
yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada
yang beriman. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS; al-Taghabun: 2).
Siapapun penganut Yahudi dan Nashrani yang menyembah
Allah dan menemui periode kenabian Muhammad SAW namun tidak membenarkannya
maka ia tidak dikategorikan muslim yang bisa selamat dari neraka.
Adapun firman Allah:
) إن الذين آمنوا والذين هادوا
والنصارى والصابئين من آمن بالله واليوم الآخر وعمل صالحا فلهم أجرهم عند ربهم
ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون (
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang nashrani dan orang-orang
Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah,
hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan
mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.” (QS al Baqarah:
62). maka sebagaimana keterangan dalam literature tafsir ayat ini turun
menyangkut pendeta Yahudi dan Nashrani
yang tidak menemui masa diutusnya Rasulullah SAW tetapi diberi informasi
dengan dekatnya kemunculan beliau dan menunjukkan kepada Salman Alfarisi dan
orang-orang semisalnya untuk membenarkannya. Atau ia turun untuk Abdullah bin
Salam dan para sahabatnya dari kalangan ahlulkitab yang mengalami periode
kenabian dan masuk Islam. Allah berfirman:
) ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن
يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين (
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imran:
85).
|
Saya tidak lagi memandang bentuk,
tetapi isi. Keyakinan dan praktik ke-Islam-an yang dianut oleh orang-orang yang
menamakan diri sebagai umat Islam hanyalah “baju” dan forma; bukan itu yang
penting. Yang pokok adalah nilai yang tersembunyi di baliknya.
Amat konyol
umat manusia bertikai karena perbedaan “baju” yang dipakai, sementara mereka
lupa, inti “memakai baju” adalah menjaga martabat manusia sebagai makhluk
berbudaya.
§
|
Ucapan ini jauh lebih kufur, lebih transparan dan lebih buruk dari pada ucapan sebelumnya
karena ia menganggap bahwa semua agama yang ada hanyalah baju dan media untuk
mendekatkan diri kepada Allah padahal Allah sendiri tidak akan menerima
bentuk-bentuk pendekatan kepada-Nya kecuali dari orang muslim, dan mukmin
yang mengesakan-Nya. Allah berfirman: “Shibghah Allah.” Maksudnya Allah telah mewarnai kami dengan warna
Islam dan dengan al Qur’an.
) ومن أحسن من الله صبغة ونحن له
عابدون (
“Dan
siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan hanya kepadalah
kami menyembah.” (QS al Baqarah:
138).
) قولوا آمنا بالله وما أنزل إلينا
وما أنزل إلى إبراهيم وإسماعيل وإسحاق
ويعقوب والأسباط وما أوتي موسى وعيسى وما أوتي النبيون من ربهم لا نفرق بين أحد
منهم ونحن له مسلمون (
“Katakanlah
(hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah
dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim,
Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan Musa dan
isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak
membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh
kepada-Nya“. (QS al Baqarah:
136).,
)يا
أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم ألا نعبد إلا الله ولا نشرك به
شيئا(
“Katakanlah:
Hai ahlulkitab, marilah kepada satu kalimat (ketetapan) yang tidak ada
perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan
tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun.” (QS Ali Imran:
64).
|
Semua agama adalaha baju, sarana,
wasilah, alat untuk menuju tujuan pokok: penyerahan diri kepada Yang Maha
Benar.
Ada periode di
mana umat beragama menganggap, “baju” bersifat mutlak dan segalanya, lalu
pertengakaran muncul karena perbedaan baju itu. Tetapi, pertengkaran semacam
itu tidak layak lago untuk dilanggengkan kini.
§
|
Ucapan
ini adalah tafsir filosofis yang benar terhadap makna Islam. bahwasanya Islam
adalah penyerahan diri kepada Allah yang dilakukan oleh semua agama. Namun
sejatinya yang berhak menyandang sifat Islam dengan pengertian semacam ini
cuma kaum muslimin saja karena merekalah yang mengikuti firman Allah dan
kitab-Nya yang nota bene kitab samawi terakhir sedang ummat lain yang tidak
mengikutinya maka mereka tidak menyerahkan diri kepada Allah.
|
Musuh semua agama adalah
ketidakadilan. Nilai yang diutamakan Islam adalah keadilan.
§
|
Saya katakan
bahwa dalam skala awal dan prioritas ketidakadilan telah tercakup di
dalamnya kekufuran, menyekutukan Allah, mengingkari apa yang telah
diturunkan-Nya, mengingkari para Rasul dan Nabi, membunuh seseorang tanpa
hak, berzina, praktek riba, melakukan perbuatan-perbuatan tercela, berkhianat
dan menimbulkan kerusakan di muka bumi serta hal-hal haram lain yang telah
dinash dalam Alqur’an dan hadits. Keadilan bukanlah mengakui kebenaran
agama selain Islam dan ajaran-ajaran kufur Karena hal ini adalah sebuah
kemurtadan, keluar dari Islam dan meragukan kebenaran agama Allah dan Alqur’an.
Prinsip keadilan adalah tauhid yakni bersaksi bahwa tiada
Tuhan selain Allah dan menafikan sekutu terhadap-Nya serta bersaksi bahwa
Muhammad adalah utusan-Nya dan menegakkan hukum-hukum Allah dan
kewajiban-kewajiban yang dituruunkan-Nya dalam Alqur’an atau diucapkan
oleh Rasulullah SAW. Inilah keadilan yang dimaksud dalam firman Allah:
) إن الله يأمر بالعدل والإحسان
وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي بعظكم لعلكم تذكرون (
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemyngkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”.(QS an Nahl: 90).
Adapun firman Allah:
) ولا يجرمنكم شنآن قوم على ألا
تعدلوا. اعدلوا هو أقرب للتقوى (
“Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil.” (QS al Maidah:
8) maka kami telah memberi jawaban
dalam risalah kami yang bernama: “saabbun Nabi yuqtalu
biijma’il ulama fakaifa nahtarimuhu” bahwasanya ia
turun untuk menjelaskan larangan Allah terhadap kaum muslimin untuk melakukan
tindakan tak terpuji menghadapi ahlulkitab atau kafir Qurays dalam perjanjian
Hudaibiyyah dan perintah untuk menepati janji serta tidak melampaui batas
dalam membunuh mereka dengan cara mencincang sebagaimana keterangan dalam
kitab-kitab tafsir.
|
Misi Islam yang saya anggap penting
sekarang adalah begaimana menegakkan keadilan di muka bumi. Terutama di bidang politik dan ekonomi-tentu
juga di bidang budaya bukan menegakkan jilbab, mengurung kembali perempuan,
memelihara jenggot, memendekkan ujung celana dan tetek bengek maslah yang
menurut saya amat bersifat furu’iyyah. Keadilan itu tidak bisa hanya
dikhutbahkan tetapi harus diwujudkan dalam bentuk system dan aturan lain,
undang-undang dan sebagainya dan diwujudkan dalam perbuatan.
§
|
Persoalan jilbab, melarang perempuan keluar rumah
kecuali atas izin suami, memelihara jenggot dan memendekkan ujung celana memang benar
temasuk persoalan-persoalan furu’iyyah dan bukan termasuk
prinsip-prinsip agama namun sebagian persoalan furu tersebut ada yang merupakan
kewajiban agama berdasarkan nash Alqur’an yaitu menggunakan
jilbab dan tidak diperkenankannya perempuan keluar tanpa izin suami. Allah
SWT berfirman:
) يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك
ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن. ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله
غفورا رحيما (
“Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaknya
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al Ahzaab: 59)
serta dalam (QS an nisaa’: 34):
) الرجال قوامون على النساء بما فضل
الله بعضكم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما
حفظ الله (
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)
dank arena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara
mereka.”.
Maksudnya adalah para wanita itu menjaga kelamin,
aurat dan harta benda suami mereka tatkala suami pergi dari rumah sebagaimana
dijelaskan dalam kitab-kitab tafsir.
Sedang memelihara jenggot dan memendekkan ujung celana sampai setengah betis adalah
kewajiban atau kesunnahan berdasarkan nash hadits. Para Fuqoha mengungkapkan
keduanya sebagai dua hal yang disunnahkan yang diperintahkan oleh Rasulullah
dan dipraktekkan beliau. Dan kita diinstruksikan untuk mengikuti sunnah
beliau dalam batas kemampuan.
|
Upaya menegakkan syari’at Islam bagi
saya adalah wujud ketidakberdayaan umat Islam dalam menghadapi masalah yang
mengimpit mereka dan meyelesaikannya dengan cara rasional. Umat Islam
menganggap semua masalah akan selesai dengan sendirinya manakala syari’at Islam
dalam penafsirannya yang kolot dan dogmatis diterapkan di muka bumi.
§
|
Upaya sebagian ummat Islam untuk menegakkan syari’at Allah adalah
kewajiban social (fardlu kifayah). Allah berfirman:
) ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير
ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون (
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolonan umat menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung.”
(QS Ali Imran: 104).
Kecurigaan Ulil terhadap usaha yang positif ini adalah
bukti bahwa mata hatinya telah tertutup, akal dan otaknya telah terbalik,
gila dan ngawur bahkan hal itu menunjukan bahwa ia telah berani bersikap
angkuh terhadap Allah dan syari’at-Nya. Saya bayangkan
bertemu dengan Ulil yang menganggap dirinya sebagai Tuhan mengajak ummat
Islam membuang Alqur’an dan meninggalkan sunnah Nabi mereka sambil berkata:
Pengamalan kalian terhadap Alqur’an dan assunnah adalah
ketidakberdayaan dan kebodohan sedang meninggalkan keduanya adalah kekuatan,
keteguhan dan peradaban yang didambakan (ideal).
|
Masalah kemanusiaan tidak bisa
diselesaikan semata-mata dengan merujuk kepada hukum Tuhan (sekali lagi saya
tidak percaya adanya hukum Tuhan; kami hanya percaya pada nilai-nilai ketuhanan
yang universal) tetapi harus merujuk kepada hukum-hukum atau sunnah yang telah
diletakkan Allah sendiri dalam bidang-bidang masalah. Bidang politik mengenal
hukumnya sendiri, bidang ekonomi mengenal hukumnya sendiri, bidang social
mengenal hukumnya sendiri dan seterusnya.
§
|
Kemanusiaan adalah sifat yang melekat pada manusia dan
salah satu keadaan dari beberapa keadaan manusia yang wajib baginya untuk mengikuti
hukum-hukum Tuhan-Nya. Kemanusiaan yang mengikuti syari’at adalah
kemanusiaan yang positif meskipun dinilai buruk oleh akal dan dikecam oleh
kebiasaan yang berkembang dan kemanusiaan yang berlawanan dengan syari’at adalah negative
meskipun dipandang baik oleh akal dan adat istiadat yang berkembang di tengah
kehidupan manusia. Adapun celotehan Ulil maka kita tidak perlu menanggapi
karena celotehan itu menunjukkan ia gila, idiot dan kekacauan berbicara.
Allah berfirman:
) وإذا مرّوا باللغو مرّوا كراما (
“dan
apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga
kehormatan dirinya.” (QS al Furqaan: 72).
Yang dimaksud sunnatulah dalam kacamata mufassirin
adalah tindakan yang biasa
dilakukan Allah terhadap para nabi dan
ummat-ummat yang para nabi tersebut diutus kepada mereka menyangkut
penghancuran terhadap ummat tersebut dan menolong para rasul. Hukum-hukum
Allah jelas ada. Barangsiapa yang mengingkarinya maka ia bukan hanya kafir
tapi tidak pantas lagi disebut manusia tapi setan. Allah berfirman:
) ذلكم حكم الله يحكم بينكم والله
عليم حكيم (
“Demikianlah
hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.” (QS al Mumtahanah:
10). Juga dalam (QS al Baqarah: 229):
) تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن
يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون (
“Itulah
hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya, barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Hukum–hukum atau sunnatullah itu ada yang bersifat tasyri’iyyah (legislasi)
dan ada yang berbentuk ketentuan yang berlaku di jagat raya.
|
Kata Nabi, konon, Man Aradad dunya
fa’alaihi bil ‘Ilmi, wa mana aradal akhirata fa’alaihi bil ‘ilmi; Barangsiapa
hendak mengatasi masalah keduniaan, hendaknya memakai ilmu, begitu juga yang
hendak mencapai kebahagiaan dunia “nanti” juga harus pakai ilmu.
Setiap bidang
ada aturan, dan tidak juga bisa semena-mena merujuk kepada hukum Tuhan sebelum
mengkajinya lebih dahulu. Setiap ilmu pada msing-masing bidang juga terus
berkembang, sesuai perkembangan tingkat kedewasaan manusia. Sunnah Tuhan,
dengan demikian, juga ikut berkembang.
§
|
Kata-kata di muka bukanlah hadits Nabi tapi ucapan
Imam Syafi’i. Maksudnya adalah ilmu syara’ itu bisa
menimbulkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Ia adalah yang menjelaskan barang
yang halal dan haram. Mengerjakan perkara halal dan menjauhi perkara haram
dengan cara mengikuti hukum-hukum Alqur’an dan sunnah Nabi adalah
satu-satunya jalan mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah berfirman
:
) ولو أن أهل القرى آمنوا واتقوا
لفتحنا عليهم بركات من السماء والأرض ولكن كذبوا فأخذناهم بما كانوا يكسبون (
“Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi , tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya.” (QS al A’raaf: 96) dan dalam
(QS Annisaa’: 59):
) يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله
وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن
تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك
خير وأحسن تأويلا (
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya, dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alqur’an)
dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Serta dalam (QS; al-Maidah: 50):
) أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من
الله حكما لقوم يوقنون (
“Apakah
hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin”.
Adapun definisi yang diberikan Ulil terhadap
sunnatullah maka itu hanyalah karangannya semata.
|
Sudah tentu hukum-hukum yang
mengatur masing-masing bidang kehidupan itu harus tunduk pada nilai primer,
yaitu keadilan. Karena itu, syari’at Islam, hanya merupakan sehimpunan
nilai-nilai pokok yang sifatnya abstrak dan universal; bagaimana nilai-nilai
itu menjadi nyata dan dapat memenuhi kebutuhan untuk menangani suatu masalah
dalam periode tertentu, sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad manusia itu
sendiri.
§
|
Kami meyakini bahwa syari’at Allah bukanlah
sekumpulan nilai-nilai pokok dan
prinsip-prinsip yang abstrak serta universal saja namun ada juga yang
merupakan hukum-hukum yang sifatnya rinci seperti kewajiban sholat dan zakat
serta diharamkannya riba, mencuri, zina dsb malah mencakup juga perintah
untuk mencatat hutang, akad kitabah dengan seorang budak yang mampu bekerja,
perintah memelihara jenggot, mengenakan serban, makan dengan tangan kanan dan
beristinja’ dengan tangan kiri. Semua hal ini termasuk hal-hal
positif dalam syari’at yang ditolak oleh Ulil yang buta mata hatinya dan
telah menjadi budak Barat yang kafir.
Seorang penyair berkata:
Di kala sakit, mata menolak sinar mentari
Dan
karena sakit jua minuman terasa getir di mulut.
|
Pandangan bahwa syari’at adalah
suatu paket lengkap yang sudah jadi, suatu resep dari Tuhan untuk menyelesaikan
masalah di segala zaman, adalah wujud ketidaktahuan dan ketidakmampuan memahami
sunnah Tuhan itu sendiri.
Mengajukan
syari’at sebagai solusi atas semua masalah adalah sebentuk kemalasan berfikir,
atau lebih parah lagi, sebentuk eskapisme dengan memakai alasan hukum Tuhan.
§
|
Ini adalah
igauan dan pengingkaran Ulil terhadap
firman Allah:
) ولو أنهم أقاموا التوراة والإنجيل وما أنزل
إليهم من ربهم لأكلوا من فوقهم ومن تحت أرجلهم (
“Dan
sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan
Alqur’an, yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya,
niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki
mereka.” (QS: al Maidah: 66)
dan penolakan terhadap (QS: al-A’raaf: 96):
) ولو أن أهل القرى آمنوا لفتحنا
عليهم بركات من السماء والأرض ولكن كذبوا فأخذناهم بما كانوا يكسبون (
“Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya.”
Upaya sebagian kaum muslimin menegakkan syari’at ada yang ikhlas
semata-mata demi meraih ridlo Allah dan ada yang ditunggangi kepentingan
meraih kekuasaan. Sebagian mengikuti jalur ahlussunnah wal jama’ah dan sebagian
lagi tidak. Namun sebagai ummat Islam kita wajib memberikan dukungan kepada
mereka disertai memberi nasehat agar ikhlas, jujur dan istiqomah. Inilah
kewajiban kita. Adapun menuduh mereka dengan bodoh, ketidakberdayaan,
kemalasan apalagi dianggap lari dari masalah maka sikap semacam ini adalah
sikap orang munafik yang tidak suka menolong Allah dan syari’at-Nya serta
membenci kemenangan Islam atas agama lain. Allah SWT berfirman:
) هو الذي أرسل رسوله بالهدى ودين
الحق ليظهره على الدين كله ولو كره المشركون(
“Dialah
yang mengutus rasul-Nya (dengan membawa petunjuk (Alqur’an)
dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun
orang-orang musyrik tidak menyukai.” (QS al Taubah: 33).
Ulil mengulangi kembali penolakannya terhadap syari’at Allah dan
menetapkan adanya sunnatullah meskipun Allah memiliki sunnah kauniyyah
(sunnah yang berjalan di jagat raya) dan syari’ah hukmiyyah (hukum-hukum
Allah). Ulil telah mencemarkan nama baiknya
sendiri di hadapan ummat Islam di dunia dan kelak di hari kiamat Allah
akan mempermalukannya di hadapan mereka.
|
Musuh Islam paling berbahaya adalah
dogmatisme, sejenis keyakinan yang tertutup bahwa suatu doktrin tertentu
merupakan obat mujarab atas semua masalah, dan mengabaikan bahwa kehidupan
manusia terus berkembang , dan perkembangan peradaban manusia dari dulu hingga
sekarang adalah hasil usaha bersama, akumulasi pencapaian yang disangga semua
bangsa.
§
|
Ini adalah upaya Ulil untuk melenyapkan akidah dan
keyakinan ummat Islam. Ummat Islam harus waspada terhadap tipu muslihat dan
keragu-raguan yang disampaikannya. Mereka harus mengetahui dan meyakini bahwa
manusia harus mematuhi Pencipta mereka bukan sebaliknya.
|
Setiap doktrin yang hendak membangun
tembok antara “kami” dengan “mereka” antara hizbullah (golongan Allah) dan hizbusysyaithan
(golongan setan) dengan penafsiran yang sempit atas dua kata itu, antara
“Barat” dan “Islam”: doktrin demikian adalah penyakit social yang akan
menghancurkan nilai dasar Islam itu sendiri, nilai tentang kesederajatan nilai
manusia, nilai tentang manusia sebagai warga dunia yang satu.
Pemisah antara
“kami” dan “mereka” sebagai akr pokok dogmatisme, mengingkari kenyataan bahwa
kebenaran bisa dipelajari di mana-mana, dalam lingkungan yang disebut “kami”
itu, tetapi bisa juga di lingkungan “mereka”.
§
|
Saya tidak mengatakan dengan istilah system Muslimin
dan system Barat tapi dengan system Muslimin dan system kafir. Orang barat
ada yang muslim namun kebanyakan kafir. Sebagian ada ahlulkitab namun
mayoritas ahlulkitab yang telah menyimpang. Kalangan ahlulkitab ini ada yang
obyektif tapi kebanyakan fanatic terhadap doktrin Kristen mereka. Di antara
mereka ada warga Amerika yang menganut pandangan liberal yang disebarkan dan
dikampanyekan oleh Ulil sendiri dan kawan-kawannya serta para pendahulunya
seperti Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid dan pimpinan Islam liberal Masdar
Farid Mas’udi yang mendapat suplai dana dari pihak Negara paman
Sam tersebut. Umat Islam, khususnya warga Nahdlatul Ulama jangan sampai
dikelabui oleh mereka yang pada saat-saat sekarang ini sedang berupaya untuk
merebut posisi ketua umum tanfidziyyah PBNU.
Golongan Allah adalah kaum muslimin dan mukminin
sejati yang berjuang menegakkan kalimat-Nya sedang golongan setan adalah
mereka yang menghalangi jalan Allah serta menolak berlakunya syari’at Islam dari
kelompok kafir dan munafik baik orang Barat maupun Timur.
|
Saya berpandangan bahwa ilmu Tuhan
lebih besar dan lebih luas dari yang semata-mata tertera di antara
lembaran-lembaran Qur’an.
§
|
Ucapan Ulil bahwa ilmu Allah lebih luas dari apa yang
tertera dalam kitab-kitab yang telah diturunkan-Nya adalah benar. Tetapi
ucapannya ini adalah sebentuk pengaburan. Karena syari’at Allah adalah porsi
besar dari ilmu Allah yang luas. Kedua-duanya adalah benar. Namun kita hanya
diperintah untuk mengikuti syari’at-Nya yang termaktub dalam kitab-kitab-Nya
atau yang tersimpan dalam hati para ulama. Allah berfirman:
) ثم جعلناك على شريعة من الأمر
فاتبعها ولا تتبع أهواء الذين لا يعلمون (
“Kemudian
Kami jadikan kamu beada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan
(agama) itu maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu
orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS: al-Jaatsiyah: 18),
serta
dalam (QS. Al- ‘Ankaabut: 48):
) بل هو آيات بينات في صدور الذين
أوتوا العلم وما يجحد بآياتنا إلا الظالمون (
“Sebenarnya, Al-qur’an adalah ayat-ayat yang nyata di
dalam dada-dada orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari
ayat-ayat Kami kecuali orang-orang
yang zalim.”
Kita
tidak diperintah untuk mengamati ilmu Allah yang tidak diberikan kepada
makhluq-Nya dan tidak diturunkan dalam bentuk wahyu kepada para nabi-Nya.
Syari’at Allah adakalanya termaktub dalam kitab-kitab-Nya atau digali dari
kitab-kitab tersebut dengan mekanisme istinbath yang dikenal dalam disiplin
ushul fiqh.
|
Ilmu Tuhan adalah penjumlahan dari
seluruh kebenaran yang tertera dalam setiap lembaran “Kitab Suci” atau “Kitab
tak Suci”, lembaran-lembaran yang dihasilkan akal manusia, serta kebenaran yang
belum sempat terkatakan, apalagi tertera dalam suatu kitab apapun.
Kebenaran
Tuhan, dengan demikian, lebih besar dari Islam itu sendiri sebagai agama yang dipeluk oleh entitas
social yang bernama umat Islam. kebenaran Islam lebih besar dari Qur’an, Hadits
dan seluruh korpus kitab tafsir yang dihasilkan umat Islam sepanjang sejarah.
§
|
Ucapan ini sudah masuk dalam filsafat yang membahayakan.
Akidah kita adalah bahwa Alqur’an dan seluruh kitab-kitab-Nya yang tidak
tersentuh tangan-tangan perubahan tidak disangsikan lagi sebagai kebenaran.
Sedang buku-buku karya manusia yang memuat kekufuran dan kemusyrikan adalah
kesesatan meskipun dihiasi dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang
adil dalam pandangan mereka. Adapun kitab-kitab hadits dan fiqh yang berada
di tangan kaum muslimin maka mayoritas isinya benar jika sesuai dengan
syari’at Allah dan salah jika bertentangan dengannya seperti hadits-hadits
palsu dan pendapat-pendapat yang bertentangan dengan nash-nash syar’iyyah.
Ucapan
Ulil di muka dan di sini bahwa ilmu Allah lebih besar dari yang tertera dalam
lembaran-lembaran kitab suci, hadits dan tafsir tidak diragukan lagi
merupakan sebuah pelecehan terhadap Alqur’an
di mana pelecehan ini bisa meng-akibatkannya keluar dari Islam.
Keingkarannya akan kebenaran mutlak Alqur’an dan seluruh kitab samawi yang
otentik adalah penolakan terhadap firman Allah:
) الله الذي أنزل الكتاب بالحق
والميزان (
“Allah
lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca
(keadilan).” (QS al Syuuraa: 17), dan (QS. al Baqarah: 213):
) وأنزل معهم الكتاب بالحق (
“dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan
benar.”
Serta
(QS. al Najm: 3-4):
) وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي
يوحى (
“dan
tiadalah yang diucapkannya itu (Al qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”., dan
penghinaan terhadap ulama. Dalam risalah kami yang berjudul “Al Tiryaaq al
Naji’ al Mufid min Sumumi Kalamil ‘Aniid” kami menyebutkan nash-nash dari
ulama yang menyatakan bahwa menghina ulama dan memusuhi mereka termasuk
ciri-ciri kemunafikan karena para ulama termasuk sya’ariillah (symbol-simbol
agama Allah). Imam Thabarani meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Umamah RA
bahwa Rasulullah bersabda:
"
ثلاثة لا يستخف بهم إلا منافق ذو شيبة في الإسلام وذو العلم وإمام مقسط "
“Tiga
hal tidak dilecehkan kecuali oleh orang munafik ; orang Islam yang telah
beruban, ulama dan pemimpin yang adil.”
Dalam
konteks ini kami pandang pantas untuk mengutip redaksi Sullamuttaufiq sbb:
Kesimpulan dari sebagian besar keterangan di muka yang telah dikemukakan oleh
Qadli ‘Iyadl dan Ibnu Hajar al-Haitami merujuk kepada kesimpulan bahwa
seluruh keyakinan, perbuatan dan ucapan yang menunjukkan penghinaan atau
merendahkan Allah, salah satu kitab-Nya yang berjumlah 104, para Nabi (naskah
lain tertulis para rasul), para malaikat yang telah disebut di muka,
symbol-simbol keagamaan seperti ka’bah dan masjid, salah satu hukum-hukum
agama seperti sholat, puasa, haji dan zakat, janji mendapatkan pahala bagi
yang taat dan ancaman mendapat siksa bagi yang durhaka adalah kekufuran jika
terdapat niat menghina dan merendahkan atau termasuk ma’shiyat yang sangat
haram jika tidak ada motif tersebut. Demikianlah pandangan dari pengarang
Sullamuttaufiq yaitu Muhammad Nawawi al-Bantani. Sebelumnya kami telah
mengutip dari Ibnu hajar dalam kitabnya Al I’laam ‘an Qawaathi’il Islam bahwa
melontarkan kalimat kufur seperti mengutuk Nabi SAW, memaki, mendustakan atau
merendahkan derajat beliau vonis hukumny adalah dibunuh tanpa perlu
mempertimbangkan factor apapun sebab dalam hal ini, siapapun tidak bisa
ditoleransi dengan dalih ketidaktahuan atau salah berbicara dsb.
|
Oleh karena itu, Islam sebetulnya
lebih tepat disebut sebagai “proses” yang tak pernah selesai, ketimbang sebuah
“lembaga agama” yang sudah mati, baku, beku, jumud dan mengungkung kebebasan.
Ayat Innaddiina indallahil Islam (QS 3:19) lebih tepat diterjemahkan sebagai,
“Sesungguhnya jalan religiutas yang benar adalah proses yang tak pernah selesai
menuju ketundukan (Tuhan Yang Maha Besar)”.
Dengan tanpa
rasa sungkan dan kikuk, saya mengatakan, semua agama adalah tepat berada pada
jalan seperti itu, jalan panjang menuju Yang Maha Benar.
Semua agama,
dengan demikian, adalah benar, dengan variasi tingkat dan kadar kedalaman yang
berbeda-beda dalam menghayati jalan religiusitas itu. Semua agama ada dalam
satu keluarga besar yang sama: yaitu keluarga pencinta jalan menuju kebenaran
yang tak pernah ada ujungnya. Maka, fastabiqul khairaat , kata Qur’an (QS
2:148); berlomba-lombalah dalam menghayati jalan religiusitas itu.
§
|
Ucapan ini adalah kegilaan dan kekufuran luar biasa
serta keterhanyutan dalam filsafat setan, karena Ulil menganggap Islam
sebagai lembaga yang telah mati, beku dan jumud padahal Islam telah dipeluk
oleh jutaan manusia dan diterima mereka dengan suka cita dan hati yang lapang
kecuali orang yang telah ditakdirkan sebagai manusia celaka sebagaimana Ulil
dan kawan-kawannya.
Ulil
mengulang-ulang pemaknaan Islam sebagai penyerahan diri kepada Allah SWT.
Yang benar orang yang menyerahkan
dirinya kepada Allah hanyalah orang mukmin yang mematuhi kitab Alllah dan
sunnah Nabi-Nya. Allah berfirman:
) يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله
وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم ( الآية.
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri
di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Alqur’an) dan rasul (sunnah-Nya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS al Nisaa’: 59)
dan:
) وما أرسلنا من رسول إلا ليطاع
بإذن الله (
“Dan
Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizing
Allah”. (QS: al Nisaa’: 64).
Ucapan Ulil di muka bahwa seluruh agama benar dengan
seluruh perbedaan variasinya tidak
ragu lagi adalah sebuah pembenaran terhadap seluruh agama sebagaimana
dilakukan oleh pendahulu dan gurunya yaitu Abdurrahman Wahid. semoga Allah
mengutuk keduanya. Ayat yang dijadikan argument oleh Ulil:
) فاستبقوا الخيرات (
“Maka
berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan.” (QS
al Baqarah: 148) adalah khithab yang semata-mata dialamatkan kepada kaum
muslimin yang disuruh menghadap ka’bah dalam sholat tidak dialamatkan kepada
ummat agama lain. Dengan demikian ayat ini adalah dalil atas kemuliaan kaum
muslimin dan berlomba-lombanya mereka dalam meraih kebaikan mengalahkan ummat
lain yang tidak mendapat hidayah untuk meyakini keutamaan Ka’bah dan
keutamaan Hari Jum’at.
|
Syarat dasar memahami Islam yang
tepat adalah dengan tetap mengingat, apapun penafsiran yang kita bubuhkan atas
agama itu, patokan utama yang harus menjadi batu uji adalah maslahat manusia
itu sendiri.
Agama adalah
suatu kebaikan buat umat manusia; dan karena manusia adalah organisme yang
terus berkembang, baik secara kuantitatif dan kualitatif, maka agama juga harus
mampu mengembangkan diri sesuai kebutuhan manusia itu sendiri. Yang ada adalah
hukum manusia, bukan hukum Tuhan, karena manusia adalah stake holder yang
berkepentinmgan dalam semua perbincangan soal agama ini.
§
|
Ucapan
ini adalah pengulangan dari ucapan sebelumnya menyangkut pengkultusan akal
dan memprioritaskannya atas syari’at sebagaimana pandangan Mu’tazilah. Malah
lebih berani dan melebihi Mu’tazilah. Ucapan Ulil ini mengandung pengingkaran
berkali-kali terhadap syari’at Allah yang sacral yang dikenal oleh semua
manusia lebih-lebih para ulama. Pengingkaran terhadap syari’at Allah tidak
disangsikan lagi tingkat kekufurannya melebihi menghina dan merendahkannya.
|
Jika Islam hendak diseret kepada
suatu penafsiran yang justru berlaanan dengan maslahat manusia itu sendiri,
atau malah menindas kemanusiaan itu sendiri, maka Islam yang semacam ini adalah
agama fosil yang tak lagi berguna buat umat manusia.
Mari kita cari
Islam yang lebih segar, lebih cerah, lebih memenuhi maslahat manusia. Mari kita
tinggalkan Islam yang beku, yang menjadi sarang dogmatisme yang menindas
maslahat manusia itu sendiri.
§
|
Kami meyakini bahwa Syari’at Islam menjamin
kemaslahatan sejati untuk kaum
muslimin bahkan seluruh manusia. Kami tidak mengakui maslahah mauhumah (kemaslahatan
fiktif) yang diserukan oleh kafir Barat dan Timur serta diikuti oleh kaki
tangan mereka seperti Ulil ini. Karena menolak mafsadah lebih diutamakan dari
pada menarik manfaat dan ketiadaan mafsadah dalam arti steril dari bid’ah dan
maksiat adalah esensi maslahat dan kebahagiaan sesungguhnya.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan rohmat ta’dhim dan
keselamatan-Nya kepada pendidik berbesar Muhammad, keluarga dan para
sahabatnya. Walhamdulillahi Robbil Alamin.
|
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar