Peran Pemerintah Menyatukan Lebaran

Senin, Agustus 08, 2011

Kekhawatiran masyarakat akan terjadinya perbedaan Idul Fitri mulai terasa. Dalam diskusi di milis internet, saat sosialisasi, atau pertanyaan via e-mail dan lisan menyiratkan kerisauan ummat bila terjadi perbedaan idul fitri. Bermacam alasan, utamanya kekhawatiran masuk pada perbuatan haram bila puasa pada saat orang lain beridul fitri atau berbuka saat idul fitri pada saat orang lain masih puasa.Sementara masyarakat yang bukan anggota ormas tertentu juga terkesan kecewa dengan keputusan ormas-ormas Islam yang berbeda-beda.

Al Faqir mencoba ingin menjernihkan masalah ini, termasuk keinginan sebagian kalangan untuk menghapus peran pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Misalnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah meminta agar pemerintah tidak perlu ikut menentukan Idul Fitri, tetapi hanya menetapkan hari libur . Alasannya, kalau pemerintah ikut menentukan, kesannya ada yang dipegang dan ada yang dikesampingkan. Tetapi kehendak untuk menghapus peran pemerintah juga menimbulkan ada kesan ada ormas yang ingin membiarkan masyarakat sendiri yang mengatasi perbedaan. Padahal masyarakat umumnya risau dengan adanya perbedaan, sehingga meminta pemimpin ummat untuk menyelesaikannya.

Sumber Perbedaan
Ternjadinya perbedaan Idul Fitri sudah jelas karena Metode yang berbeda dalam pengambilan keputusan yakni dengan metode Hisab (Muhammadiyah dan Persis), Kedua ormas Islam ini mendasarkan keputusannya pada hasil hisab (perhitungan astronomi). Namun yang perlu disadari bersama, keputusan Muhammadiyah menentukan Idul Fitri jatuh pada 30 Agusutus  bukan semata-mata hasil hisab. PP Persatuan Islam (PERSIS) juga mendasarkan pada hisab, tetapi memutuskan idul fitri jatuh pada 30 Agustus 2011. Hasil hitungannya sama, hanya karena kriteria yang berbeda kesimpulannya berbeda.

Di kalangan Nahdhatul Ulama (NU) yang mendasarkan pada rukyatul hilal (pengamatan hilal, bulan sabit pertama) juga mulai tampak potensi perbedaan. Tetapi ini justru bersumber dari perbedaan hasil hisab mereka. PW NU Jawa Timur menyatakan hasil hisab mereka dengan sistem Ittifaq Dzatil Bainy menyatakan ketinggian hilal 2 derajat lebih. Sistem hisab tersebut tampaknya tergolong sistem hisab taqribi (pendekatan, aproksimasi). Hasil hisab kalangan NU yang menggunakan sistem hisab haqiqi (posisi sesungguhnya) justru menghasilkan hasil hisab yang mirip dengan hasil ahli hisab Muhamamdiyah dan PERSIS, bahwa bulan ketinggiannya pada saat maghrib masih kurang dari 1 derajat sehingga tidak mungkin dapat dirukyat. Perbedaan hasil hisab ini tampaknya akan berpengaruh pada hasil rukyat, ada yang menerima kesaksian rukyat dan mungkin ada yang menolaknya.


Sebenarnya ini bagian teknis astronomis, tidak lagi direpotkan dengan perdebatan dalil syariah. Kalau kriterianya bisa sama, bukan hanya Muhammadiyah dan Persis yang sama-sama ahli hisab, tetapi juga dengan NU yang ahli rukyat, keputusan Idul Fitri bisa seragam.

Upaya menuju titik temu tersebut telah ada, hanya perlu tindak lanjut. Alhamdulillah, dalam musyawarah para ahli hisab rukyat dari berbagai ormas Islam dan instansi  telah ada langkah maju menuju titik temu kriteria. Langkah maju yang telah tercapai adalah dirumuskannya tiga opsi kriteria yang perlu dikaji oleh semua pihak. Bila tercapai kriteria bersama yang disepakati, kriteria tersebut akan mengakhiri dikhotomi hisab dan rukyat dan insya Allah menghilangkan perbedaan penentuan Idul Fitri. Kriteria hisab rukyat tersebut harus dianggap sebagai kriteria dinamis yang terbuka untuk dikaji ulang secara berkala berdasarkan data-data rukyatul hilal terbaru.

Opsi pertama adalah tawaran kriteria hasil penelitian di LAPAN (kadang disebut sebagai kriteria LAPAN). Kriteria hisab rukyat ini didasarkan pada hasil analisis ilmiah astronomis atas data rukyat Indonesia  yang mendekati kriteria astronomi internasional, yaitu umur hilal minimum 8 jam dan tinggi bulan minimum tergantung beda azimut bulan – matahari di suatu wilayah Indonesia. Bila beda azimutnya nol (bulan tepat berada di atas matahari saat terbenam), maka tinggi bulan minimum 8,3 derajat. Sedangkan bila beda azimut bulan matahari 6 derajat, tinggi bulan minimumnya 2,3 derajat. Kriteria ini masih terlalu rendah dibandingkan dengan kriteria astronomi internasional, tetapi mempunyai landasan ilmiah dan dapat diterapkan dengan sistem hisab lama.

Opsi kedua adalah kriteria hisab rukyat yang didasarkan pada analisis empirik kemungkinan terkecil terjadinya perbedaan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, bila dibandingkan dengan kriteria yang berlaku saat ini. Kriteria awal bulan adalah posisi bulan telah berada di atas ufuk pada saat maghrib di seluruh Indonesia. Kriteria ini paling sederhana sehingga sistem hisab lama pun bisa menerapkannya, tetapi tidak mempunyai landasan astronomis yang kuat dan sulit dikembangkan untuk tingkat regional dalam forum MABIMS.

Opsi ketiga adalah kriteria hisab rukyat yang didasarkan pada fraksi luas sabit bulan yang bisa diamati, F(%) = luas sabit/luas bundaran bulan x 100%. Kriteria ini merupakan salah satu kriteria astronomis yang memungkinkan terlihatnya hilal. Kriteria awal bulan bila fraksi luas sabit bulan lebih dari 1%. Kriteria ini mempunyai landasan astronomis yang kuat, tetapi rumit dilakukan dengan sistem hisab lama, sehingga banyak ahli hisab yang mungkin tidak bisa menerapkannya.

Ketiga opsi tersebut semestinya dikaji di masing-masing ormas Islam, mana yang dapat diusulkan untuk menjadi kriteria bersama yang disepakati untuk menggantikan kriteria ormas yang berbeda-beda. Pilihan masing-masing sebaiknya tidak tunggal, tetapi ada alternatif lain di antara ketiga opsi tersebut untuk lebih memudahkan menuju titik temu. Pilihan tersebut akan dibawa dalam pertemuan nasional yang lebih besar untuk mencari kriteria bersama yang disepakati sebagai kriteria hisab rukyat Indonesia. Insya Allah, dengan kriteria hisab rukyat Indonesia yang disepakati, semua kalender Islam, termasuk taqwim standar dan kalender yang diterbitkan masing-masing ormas Islam, dapat seragam. Alangkah baiknya bila kemudian Kriteria Hisab Rukyat Indonesia tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga Idul Fitri 1428/2007 tahun depan (dengan kondisi bulan matahari yang mirip tahun ini) tidak terjadi lagi perbedaan.

Peran Pemerintah
Kesan adanya keraguan masyarakt pada Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dalam penetapan awal ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha dimungkinkan karena tidak diketahuinya mekanisme pengambilan keputusan tersebut. Mungkin masyarakat tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya keputusan Meteri Agama diambil melalui mekanisme sidang itsbat (penetapan) yang dihadiri anggota Badan Hisab Rukyat, perwakilan MUI, perwakilan ormas-ormas Islam, para pakar instansi terkait, dan perwakilan negara-negara Islam. Semua pendapat ditampung, baik dari kalangan ahli hisab dengan berbagai sistem maupun dari kalangan ahli rukyat. Kemudian Menteri Agama mengambil keputusan yang paling optimal dengan persetujuan peserta sidang. Apakah peran Pemerintah seperti itu perlu dihapuskan?

Kalau kita menengok penetapan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha secara internasional, tidak ada yang ditetapkan secara perorangan. Pasti ada otoritas yang menetapkan. Di negara yang mayoritas penduduknya Muslim, penetapannya  dilakukan oleh otoritas negara, mungkin Menteri Agama, mufti, Dewan Mahkamah Tinggi, atau raja. Hanya di negara-negara yang Muslimnya minoritas, otoritas penetapannya diserahkan kepada organisasi masyarakat Islam setempat. Di Indonesia otoritas negara ada, yaitu Menteri Agama dan perangkat sidang itsbat, tetapi peran organisasi massa Islam juga dominan. Seandainya peran pemerintah dihilangkan, kemanakah rujukan sebagian besar ummat yang tidak ikut ormas tertentu?

Dengan menghilangkan peran pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha berarti ingin menjadikan ormas sebagai otoritas penentu. Hal itu tidak menguntungkan karena itu berarti memaksa ummat yang bukan anggota ormas mana pun untuk mengikuti keputusan ormas tertentu yang belum tentu menentramkan. Potensi konflik pun lebih terbuka, karena kecenderungan ormas-ormas mencari pendukung pendapatnya juga cukup kuat. Setidaknya akan ada perebutan jamaah shalat ied untuk mengikut kelompoknya, baik dilakukan secara halus melalui tabilgh atau ceramah atau secara terbuka dengan mengajak dari rumah ke rumah.

Saya cenderung mendukung fatwa MUI nomor 2/2004 yang menyatakan bahwa (1) penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pernerintah RI cq Menteri Agarna dan berlaku secara nasional, (2) seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pernerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah, (3) dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan Instansi terkait. Fatwa itu lebih menentramkan daripada ummat diberikan kebebasan memilih di antara sekian keputusan ormas yang mungkin  berbeda-beda.

Pada fatwa itu juga ada rekomendasi agar Majelis Ularna Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormasormas Islam dan para ahli terkait. Kalau rekomendasi itu terlaksana dengan menindaklanjuti rumusan opsi-opsi kriteria hisab rukyat, insya Allah potensi perbedaan Idul Fitri tahun depan tidak akan ada lagi. Baik ormas Islam maupun pemerintah akan menggunakan kriteria yang sama, sehingga keputusannya akan seragam. Bagaimana pun keseragaman lebih menentramkan, walau pun perbedaan membawa rahmat.

*Said Van Halan.
Aktifis Muda NU


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

 

Facebook Gue