Kepastian Kalender Hijriyah

Senin, Agustus 08, 2011

Ada pertanyaan menarik, mungkinkah kalender hijriyyah digunakan untuk kepentingan transaksi, sebagaimana kalender masehi? Saya jawab mungkin kalau 3 prasyarat kalender mapan terpenuhi. Kalender Masehi perlu waktu 19 abad menuju kemapanan. Kalender Hijriyah baru 14 abad.
Sistem kalender yang mapan mensyaratkan tiga hal:
  1. Ada otoritas (penguasa) tunggal yang menetapkannya.
  2. Ada kriteria yang disepakati
  3. Ada batasan wilayah keberlakukan (nasional atau global).
Kita lihat sejarah panjang kelender Masehi . Selalu ada otoritas yang menetapkan, termasuk kriterianya. Wilayah keberlakuannya tentu saja sebatas wilayah kekaisaran atau wilayah pengaruh otoritas yang berkuasa. Perhatikan, sistem kalender bergantung pada kriteria.

Dasar kalender Masehi ditetapkan pada 46 SM (sebelum Masehi) oleh Kaisar Julius dengan penasihatnya astronom Sosigense. Ada 3 kriteria yang ditetapkan. Pertama, vernal equinox (awal musim semi, saat malam dan siang sama panjangnya) ditetapkan 25 Maret dengan menjadikan tahun 46 SM lebih panjang 85 hari. Kedua, awal tahun ditetapkan 1 Januari 45 SM. Ke tiga, menetapkan jumlah hari dalam satu tahun 365 hari, kecuali setiap tahun ke empat menjadi tahun kabisat dengan penambahan hari pada bulan Februari. Ketika diketahui ada pergeseran vernal equinox, kriterianya diubah pada 325 M. Vernal equinox ditetapkan menjadi 21 Maret.

Namun ketidakakuratan kriteria menyebabkan vernal equinox terus bergeser.  Pada 1582 vernal equinox sudah bergeser menjadi 11 Maret. Atas saran astronom pula, Paus Gregorius sebagai otoritas tunggal saat itu dalam penetapan kalender mengubah lagi kriteria kalender. Pertama, mengembalikan vernal equinox pada 21 Maret dengan cara menghilangkan 10 hari dari tahun 1582 dengan menetapkan hari Kamis 4 Oktober langsung menjadi hari Jumat 15 Oktober.  Ke dua, rata-rata satu tahun ditetapkan 365,2425 hari. Caranya, tahun kabisat didefinisikan sebagai tahun yang bilangannya habis dibagi empat, kecuali untuk tahun yang angkanya kelipatan 100 harus habis dibagi 400. Dengan aturan tersebut tahun 1700, 1800, dan 1900 bukan lagi dianggap sebagai tahun kabisat. Tahun 2000 adalah tahun kabisat.

Sampai hampir dua abad berikutnya wilayah keberlakuan kalender Masehi dengan kriteria baru masih terbatas hanya di wilayah pengaruh Katolik. Inggris baru menerapkannya pada 1752 dengan melakukan lompatan 2 September langsung menjadi 14 September 1752. Sempat terjadi kekacauan di masyarakat saat itu. Jadi, jangan dikira kalender Masehi mulus-mulus saja dalam penerapannya. Sampai awal abad 20 masih ada beberapa negara yang belum menerapkannya, misalnya Rusia baru menerapkan pada 1923. Walau pun demikian, syarat ketiga tentang batas keberlakuan kalender Masehi berhasil ditetapkan dengan kesepakatan garis tanggal internasional pada Oktober 1884. 

Bayangkan, kalender Masehi sampai 19 abad untuk mencapai kemapanan yang bersifat global. Kalender Hijriyah yang baru menapak 14 abad wajar belum mencapai kemapanan sehingga belum bisa dijadikan sistem kalender yang memberi kepastian untuk urusan pemerintahan dan bisnis. Namun, upaya menuju kemapanan seperti itu terus dilakukan. Jangan terlalu jauh dulu mencita-citakan kalender hijriyah global. Mulailah dari yang sudah ada di depan mata kita, kalender hijriyah nasional. Dari 3 prasyarat, sudah ada 2 prasyarat yang terpenuhi, yaitu adanya otoritas tunggal (yaitu Menteri Agama) dan adanya batas wilayah keberlakukan (yaitu wilayah hukum Indonesia). Tinggal selangkah lagi, mengupayakan kesepakatan kriteria..

Kalau kita berhasil mencapai kesepakatan kriteria hisab rukyat nasional, maka kita akan mempunyai kalender hijriyah yang memberikan kepastian. ”Kepastian” adalah kunci menjadikan sistem kalender terpakai dalam urusan yang lebih luas, bukan hanya ibadah. Dokumen resmi kenegaraan dan transaksi bisnis pun dalam dilakukan dengan sistem kalender itu. Kalender Hijriyah akan setara dengan kalender Masehi dalam memberikan kepastian.

Mari kita perluas mimpi kita. Kalau kita berhasil menjadikan kalender Hijriyah mapan di Indonesia dengan 3 prasyarat terpenuhi, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, kita bisa menjadikannya sebagai prototipe sistem kalender Hijriyah yang mapan. Insya-allah, kita dapat menyepakati kriteria yang bersifat global yang ditetapkan oleh suatu otoritas kolektif negara-negara Islam. Batas wilayahnya bukanlah batas wilayah tetap (seperti Garis Tanggal Internasional), tetapi batas wilayah yang dinamis sesuai dengan kemungkinan terlihatnya hilal. Itu mudah ditetapkan berdasarkan kriteria yang disepakati. Saya kira sebelum melewati tahun 1500 H kalender Hijriyah global yang mapan bisa kita wujudkan. Insya-allah.

Said.
Ketua IPNU Jakarta Pusat


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

 

Facebook Gue