Tampilkan postingan dengan label Ilmu Falak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Falak. Tampilkan semua postingan

Menuju Titik Temu

Rabu, Oktober 26, 2011

Sebelum perjalanan yang lumayan panjang dan pengembaraan yang bagi orang sekerdil saya cukup melelahkan ini kita akhiri, masih ada sesuatu yang mengganjal dihati. Apakah ilmu hisab astronomi dan rukaytul hilal benar benar sesuatu yang kontradiksi sehingga benar-benar tidak dapat disatukan ? ataukah keduanya adalah dua hal yang berbeda tapi bukan kontradiksi, sehingga masih bisa disatukan ? sebagaimana air, teh dan gula adalah benda yang berbeda tapi sangat mungkin untuk disatukan bahkan akan terbuat darinya minuman teh manis yang lezat. Karenanya kita ikuti beberapa pembahasan berikut ini. Wallohul muwaffiq.

A.Haruskah hisab dan rukyat dipertentangkan ?
Sebagaimana yang telah kitab bahwa ilmu hisab astronomi yang ada sekarang bukanlah termasuk ilmu nujum (perbintangan) yang terlarang, bahkan termasuk dalam ilmu nujum tasyir yang mubah. Sebagaimana halnya ilmu prakiraan cuaca, karena semuanya dibangun diatas dasar ilmu yang bisa dibuktikan secara empiris dan akurat, meskipun juga masih ada celah kesalahan baik yang berupa kesalaha teknis maupun lainnya. Oleh karena itu menggunakan ilmu hisab ini bukan merupakan sesuatu yang tertolak secara total.
Hanya saja tatkala Alloh dan Rosul Nya mengaitkan masalah penetapan awal dan akhir puasa serta hari raya itu hanya dengan dua sebab yaitu rukyat hilal secara visual langsung dan ikmal, dan tidak ada sebab yang ketiga, maka kita tidak boleh sama sekali untuk merubah ketentuan Alloh dan Rosul Nya ini.
Ditambah lagi bahwa ilmu hisab sampai sekarang bukanlah sesuatu yang qoth’I, namun masih menyisakan banyak permasalahan keilmiyahan sebagaimana yang diakui sendiri oleh sebagian ahli astronomi. Oleh karena itu para ulama’ islam dari dulu sampai sekarang tidak memperbolehkan menggunakan ilmu ini untuk menetapkan awal puasa dan hari raya.  
Namun bukan berarti kita menolaknya sama sekali, karena ilmu ini adalah ilmu yang banyak manfaatnya baik yang berhubungan dengan masalah kita maupun lainnya. Saya tidak akan membahas itu semua karena bukan kapasitas saya untuk melakukannya, saya hanya akan membahas yang ada kaitannya dengan masalah kita. Diantara manfaat yang yang bisa digunakan adalah :

  1. Ilmu hisab bisa digunakan untuk menetapkan kelender hijriyyah yang ini sangat bermanfaat untuk kehidupan umat islam. Namun ini hanya bisa digunakan untuk kepentingan sipil dan administrasi, dan sama sekali bukan untuk menentukan hari-hari ibadah.
  2. Ilmu hisab boleh digunakan untuk membantu menetapkan waktu sholat, karena waktu sholat tidak disyaratkan dengan melihat tanda-tanda masuknya secara langsung. Dan para ulama’ kontemporer pun telah sepakat atas bolehnya berpedoman pada jadwal waktu sholat yang dibangun diatas ilmu hisab dengan syarat tidak secara nyata dan pasti bertentangan dengan waktu sebenarnya.
  3. Bisa membantu proses rukyatul hilal, dengan cara menentukan disebelah mana letak  hilal dari tempat terbenamnya matahari, sehingga dalam proses rukyatul hilal bisa menfokuskan melihat pada posisi tersebut.
  4. Jika secara hisab hilal tidak mungkin terlihat, ini bisa menjadi acuan bagi hakim, qodhi atau badan berwenang lainnya agar lebih hati-hati dalam menerima persaksian, dengan cara menanyakannya secara lebih cermat dan detail tentang hilal yang dia bersaksi melihatnya. Namun jika orang yang bersaksi melihatnya itu benar-benar bisa diterima persaksiannya, maka  harus diterima, meskipun secara ilmu hisab hilal tidak mungkin bisa dirukyat.
  5. Jika secara hisab hilal bisa terlihat karena sudah berada diatas ufuk, maka ini bisa  jadi acuan bagi badan berwenang untuk tidak tergesa-gesa dalam menetapkan besok harinya belum masuk bulan baru, namun benar-benar meningkatkan perhatiannya. Apakah benar-benar tidak ada yang melihatnya ataukah ada tapi belum disampaikan kepadanya. Namun jika benar-benar tidak ada bersaksi melihat hilal, maka rukyatlah yang jadi patokan, jadi harus ditetapkan bahwa besok harinya adalah menyempurnakan bulan tersebut  menjadi 30 hari.
  6. Dan manfaat lainnya dari ilmu hisab ini yang tidak bertentangan dengan syariat. 



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Hukum yang berhubungan dengan bulan dan hari syar’i


A.Hukum yang berhubungan dengan bulan syar’i
Bulan syar’I yang saya maksud disini adalah bulan hijriyyah, yang mana telah kita singgung pada bab-bab sebelumnya bahwa masuk dan keluarnya bulan ditentukan dengan rukyatul hilal secara visual, terutama yang berhubungan dengan bulan ibadah. Meskipun boleh menetapkan dengan ilmu hisab kalau hanya untuk urusan sipil dan administrasi.
Banyak sekali hukum yang berhubungan dengan bulan. Dan apabila Alloh menyebut sebuah hukum lalu dikaitkan dengan tahun, bulan maupun hari maka yang dimaksud adalah tahun yang terdiri dari 12 bulan hijriyyah dan hari syar’I yang insya Alloh akan kitab bahas sub bahasan berikutnya.
Diantara hukum-hukum tersebut adalah :


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Kalender Islam Internasional


Untuk menyempurnakan pembahasan tentang rukyat dan hisab ini, marilah kita tengok sebuah pembahasan  yang sangat erat hubungannya dengan masalah ini, yaitu masalah pembuatan dan penggunaan kalender yang dijadikan patokan oleh umat manusia dalam menentukan tanggal, bulan dan tahun mereka. Dalam islam kalender yang dikenal dan digunakan kaum muslimin sejak awal kemuculannya di jaziroh arab adakah kelender hijriyah  yang didasarkan pada peredaran bulan. Namun sebelum mengenal kalender tersebut lebih dalam, ada beberapa pembahasan yang kiranya perlu untuk difahami.

A.Urgensi Kalender dalam peradaban umat manusia
Dalam Kamus besar Bahasa Indenesia, Kalender mempunyai dua makna, yaitu :
1 daftar hari dan bulan dlm setahun; penanggalan; almanak; takwim;
2 jadwal kegiatan di suatu perguruan atau lembaga.
Dan yang kita maksud dengan pembahasan kita kali ini adalah makna yang pertama.
Sedangkan menurut Mohammad Ilyas, astronom terkemuka dari Malaysia kalender adalah sistem waktu yang mereflesikan lenting dan kekuatan suatu peradaban.
Kalender ini adalah sesuatu yang sangat urgen dalam kehidupan umat manusia, Karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup kecuali dengan berinteraksi dengan lainnya.  Dalam sekup kehidupan yang kecil saja, jika ada dua orang yang berjanji akan bertemu unuk urusan mereka, maka akan sangat sulit sekali melaksanakannya kecuali kalau adanya sebuah kalender yang bisa digunakan sebagai patokan janji mereka tersebut. Misalnya dua bulan lagi hari ini tanggal sekian bulan dan tahun sekian.
Dalam fiqh muamalah, kalau jual beli misalnya dilaksanakan secara tempo baik dari sisi penjual maupun pembeli , maka harus ditentukan waktu pembayarannya agar tidak terjerumus pada jahalah (ketidak jelasan). Dan itu sangat sulit kalau tidak ada sistem kalender yang menjadi patokan mereka berdua.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
 

Facebook Gue